DEMAK - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, sejumlah aparat gabungan di Kabupaten Demak menggelar operasi yustisi. Kamis, (24/03/2022).
Operasi yustisi yang digelar Polres Demak bersama Kodim 0716/Demak, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak ini merupakan operasi untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kali ini operasi dilakukan di sejumlah area publik, diantaranya alun-alun Kabupaten Demak dan Pasar Bintoro Demak.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Komandan Kodim 0716/Demak melalui Pgs. Pasiops Kodim 0716/Demak Kapten Arh Jalalul Hadi menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan oleh aparat gabungan bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak.
Dari operasi pendisiplinan yang dilakukan, terdapat 11 orang pengunjung dan pedagang di Pasar Bintoro yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Mereka diberikan teguran dan diberikan masker secara gratis.
“Tadi ada 11 orang yang kedapatan melanggar prokes, mereka tak menggunakan masker. Oleh karenanya, mereka kita berikan teguran dan diberikan masker gratis. Diharapkan kedepan semua warga taat prokes dan tidak ada yang mengulang lagi, ” kata Pgs. Pasiops Kapten Jalalul.
Dengan sering digelarnya operasi yustisi gabungan, kedepannya diharapkan seluruh warga taat dan patuh akan protokol kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan, kesehatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Editor : JIS Agung w
Sumber : Pendim 0716/Demak